Senin, Juni 29, 2009

Pemberdayaan

PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN

MELALUI MODEL COMMUNITY BASED

Oleh :

SRI WAHYUNI

I. PENDAHULUAN

Kesejahteraan anak menjadi bagian penting dari pembangunan kesejahteraan sosial. Anak sebagai generasi penerus bangsa perlu dipersiapkan sejak awal agar tujuan anak sebagai pemilik era masa datang dapat tercapai. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari legalitas tingkat global sampai tingkat nasional. Bahkan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Rativikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya, yang bertujuan untuk mengupayakan tingkat kesejahteraan dan perlindungan anak seoptimal mungkin. Implikasinya adalah berbagai elemen seperti LSM, Orsos, Dunia Usaha dan pemerintah berupaya merealisasikannya dalam berbagai kegiatan. Pemerintah melakukan berbagai aksi, juga memfasilitasi pembentukan Komite Aksi Nasional, Gugus Tugas, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak di daerah yang melibatkan berbagai instansi pemerintahan dan elemen masyarakat. Departemen Sosial melalui Direktorat Pelayanan Sosial Anak yang telah lama dan berpengalaman dalam membina dan memfasilitasi pelayanan sosial anak baik dalam maupun luar panti, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak kalah gencarnya dengan kegiatan lembaga non pemerintahan lainnya.

Pada kenyataannya, kemampuan pemerintah tidak sebanding dengan meningkatnya permasalahan anak, baik secara kuantitas maupun kualitas. Jumlah anak terlantar, termasuk anak jalanan cenderung semakin meningkat, seiring dengan permasalahan kemiskinan yang belum dapat diatasi. Berdasarkan data Pusdatin (2006) menunjukkan jumlah anak terlantar sebanyak 2.815.383 anak. Permasalahan anak tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia, terutama masalah kemiskinan (Kurniasari, 2006).

Data berikut memberikan gambaran bagaimana masih buramnya dunia anak Indonesia. Berdasarkan hasil survey Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI), kondisi kesehatan dan gizi adalah; (a) angka kematian bayi, tahun 2002/2003 sebesar 35/1000, atau terdapat 35 bayi yang meninggal di antara 1000 bayi yang dilahirkan, atau berarti setiap hari ada 430 kematian bayi di Indonesia; (b) kematian balita, sebesar 46/1000 atau setiap hari ada 566 kematian balita; (c) status gizi, pada tahun 2005 jumlah anak kurang gizi sekitar 5 juta dan anak gizi buruk sekitar 1,5 juta, dan 150.000 anak menderita gizi buruk tingkat berat (marasmus kwasiorkor). Jumlah anak yang meninggal akibat gizi buruk tersebut mencapai 286 anak. Dalam sektor pendidikan; (a) angka partisipasi sekolah, tahun 2004 untuk anak usia 13 – 15 tahun sebesar 83,4% sedang untuk anak usia 16 – 18 tahun sebesar 53,4% (c) angka melanjutkan sekolah, tahun 2005/2006 mencatat hanya 72,5% anak yang melanjutkan ke tingkat SLTP.

Aspek perlindungan anak lebih memperihatikan lagi, (a) anak tanpa akte kelahiran, berdasarkan hasil susenas 2001 mencapai angka 60%; (b) anak korban kekerasan dan perlakuan salah, menurut laporan kepolisian pada tahun 2002 tercatat 239 kasus dan pada tahun 2003 meningkat menjadi 326 kasus; (c) anak yang berkonflik dengan hukum, setiap tahun lebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak usia dibawah 16 tahun. (d) tahun 2002 terdapat 3.722 anak yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.

Lebih mengerikan lagi, data di Badan Narkotika Nasional menyebutkan anak korban penyalahgunaan narkoba, 70% dari 4 juta pengguna narkoba adalah usia 4-20 tahun atau sekitar 4% dari seluruh jumlah pelajar yang ada. Sedang kasus AIDS/HIV, hingga desember 2005 terdapat 4.243 kasus HIV, dan 5.320 AIDS. Dari jumlah tersebut 438 kasus terjadi pada anak usia 0-19 tahun. Sementara korban eksploitasi kerja, trafficking, pelacuran anak, dan anak-anak di pengungsian belum tersedia data yang memadai. Tetapi diyakini memiliki jumlah yang tidak sedikit.

Salah satu permasalahan anak yang semakin cenderung meningkat jumlahnya adalah anak jalanan. Hidup menjadi anak jalanan bukanlah sebagai pilihan hidup yang menyenangkan, melainkan keterpaksaan yang harus mereka terima karena adanya sebab tertentu seperti kemiskinan dan kesulitan ekonomi keluarga, ketidakharmonisan keluarga, baik karena adanya perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, kekerasan fisik dan emosi terhadap anak oleh keluarga atau lingkungan, juga karena absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun karena tidak bisa menjalankan fungsinya.

Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian kita semua. Secara psikologis mereka adalah anak-anak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya. Aspek psikologis ini berdampak kuat pada aspek sosial. Di mana labilitas emosi dan mental mereka yang ditunjang dengan penampilan yang kumuh, melahirkan pencitraan negatif oleh sebagian besar masyarakat terhadap anak jalanan yang diidentikan dengan pembuat onar, anak-anak kumuh, suka mencuri, sampah masyarakat yang harus diasingkan.

Pada taraf tertentu stigma masyarakat yang seperti ini justru akan memicu perasaan alienatif mereka yang pada gilirannya akan melahirkan kepribadian introvet, cenderung sukar mengendalikan diri dan asosial. Padahal tak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa untuk masa mendatang.

Persoalan yang kemudian muncul pada anak jalanan adalah pada umumnya mereka berada pada usia sekolah, usia produktif, mereka mempunyai kesempatan yang sama seperti anak-anak yang lain, mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, tetapi disisi lain mereka tidak bisa meninggalkan kebiasaan mencari penghidupan dijalanan. Kehidupan anak jalanan juga sangat rentan dengan pelecehan seksual, pelacuran, hubungan seks bebas, pemakaian obat-obatan dan minum-minuman keras.

Dari permasalahan tersebut, dibawah ini akan dibahas mengenai Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Model Community Based. Model Community Based adalah model penanganan yang berpusat di masyarakat dengan menitik beratkan pada penguatan fungsi-fungsi keluarga dan potensi seluruh masyarakat. Strateginya adalah mengembalikan anak jalanan kepada keluarganya dan juga mencegah anak-anak menjadi anak jalanan. Anak yang menjadi sasaran adalah anak yang masih berhubungan atau tinggal dengan keluarga.

II. PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ANAK JALANAN

Banyak istilah yang ditunjukan kepada anak jalanan seperti anak pasar, anak tukang semir, anak lampu merah, peminta-minta, anak gelandangan, anak pengamen dan sebagainya. Menurut Lusk dalam Haryanto (2007), yang dimaksud anak jalanan adalah “...any girl or boy...for whom the street (in the widest sense of the word, including unoccupied dwellings, wasteland, etc.) has become his or her habitual abode and/or source of livelihood; and who is inadequately protected, supervised, or directed by responsible adults. […setiap anak perempuan atau laki-laki…yang memanfaatkan jalanan (dalam pandangan yang luas ditulis, meliputi tidak punya tempat tinggal, tinggal di tanah kosong dan lain sebagainya) menjadi tempat tinggal sementara dan atau sumber kehidupan; dan tidak dilindungi, diawasi atau diatur oleh orang dewasa yang bertanggung jawab].

Definisi anak jalanan yang disusun peserta lokakarya nasional anak jalanan Departemen Sosial RI bulan Oktober 1995, yang dimaksud Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya”. Usia anak jalanan berkisar antara 6 sampai dengan 18 tahun. Rentang usia ini dianggap rawan karena mereka belum mampu berdiri sendiri, labil mudah terpengaruh dan belum mempunyai bekal pengetahuan dan ketrampilan yang cukup. Di jalanan memang ada anak usia 5 tahun ke bawah, tetapi mereka biasanya dibawa orang tua atau disewakan untuk mengemis. Memasuki usia 6 tahun biasanya dilepas atau mengikuti temannya. Anak-anak yang berusia 18 sampai dengan 21 tahun dianggap sudah mampu bekerja atau mengontrak rumah sendiri bersama teman-temannya.

Jenis pekerjaan anak jalanan sangat bervariasi, seperti pengamen, penyemir sepatu, pemulung, kernet, pencuci kaca mobil, pekerja seks, pengemis, dan sebagainya. Tetapi semuanya adalah pekerjaan informal dengan upah ala kadarnya, bergantung kepada si pemberi/pemakai jasa. Survei yang dilakukan UPPM-STIS di wilayah DKI Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 50 % anak jalanan melakukan pekerjaan sebagai pengamen. Dibawah ini menunjukan jenis pekerjaan anak jalanan berdasarkan survey fenomena anak jalanan di DKI Jakarta Triwulan IV tahun 2001 oleh UPPM-STIS.

Tabel. Jenis Pekerjaan Anak Jalanan di DKI Jakarta 2001

Jenis Pekerjaan

Prosentase Jumlah

Mengamen

Mengasong

Mengemis

Lainnya

50.1

27.46

12.50

9.91

Sumber : Survey UPPM-STIS

Berdasarkan kegiatan pendidikan ternyata banyak juga anak jalanan yang berstatus masih bersekolah. Hasil survey fenomena anak jalanan di DKI Jakarta Triwulan IV tahun 2001 oleh UPPM-STIS menunjukkan bahwa 35,91% anak jalanan masih berstatus sebagai anak sekolah. Selanjutnya mereka yang sudah tidak sekolah lagi tercatat ada sebanyak 44,33% sedang yang masih punya keinginan sekolah tetapi tidak mampu sebanyak 15,71% dari total seluruh anak jalanan di DKI Jakarta.

B. FAKTOR PENYEBAB

Kehidupan rumah tangga asal anak jalanan merupakan salah satu faktor pendorong penting yang menyebabkan anak-anak memilih hidup di jalanan. Fakor kesulitan ekonomi dan kemiskinan akibat krisis ekonomi yang dialami keluarga berdampak negatif pada anak-anaknya dengan disuruhnya anak-anaknya ikut bekerja untuk membantu mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga dan diri anak itu sendiri.. Faktor lain yang menjadi alasan anak untuk menjadi anak jalanan diantaranya adalah adanya ketidakharmonisan keluarga, baik karena adanya perceraian, percekcokan, hadirnya ayah atau ibu tiri, kekerasan fisik dan emosi terhadap anak, juga karena absennya orang tua baik karena meninggal dunia maupun tidak bisa menjalankan fungsinya.

Survei yang dilakukan UPPM-STIS di wilayah DKI Jakarta tahun 2001 menunjukkan bahwa penyebab alasan menjadi anak jalanan karena faktor kemiskinan (korban eksploitasi anak) sebesar 44,95%, tidak mempunyai tempat tinggal sebesar 18,67% dan disebabkan oleh keluarga tidak harmonis sebesar 12,69%.

Dari data tersebut diatas tampak bahwa faktor penyebab menjadi anak jalanan yang terbesar adalah karena faktor kemiskinan (korban eksploitasi anak) sebesar 44,95%, sehingga model community based menjadi model yang tepat sebagai upaya penanganan anak jalanan. Dengan model ini fungsi-fungsi rumah tangga dipulihkan dan diberdayakan.

C. MODEL PENANGANAN ANAK JALANAN

Anak jalanan dikelompokkan menjadi 3 tipologi yaitu anak yang bekerja di jalan untuk membantu keluarganya (children on the street), anak yang hidup kesehariannya di jalan (children of the street), dan anak yang mempunyai resiko tinggi (children at high risk). Ketiga tipologi anak jalanan tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga model penanganannya juga berbeda (Haryanto, 2007).

Menurut Departemen Sosial RI (1995), ada 3 model penanganan anak jalanan yaitu street based (penanganan berbasis jalanan), center based (penanganan anak jalanan terpusat) dan community based (penanganan anak jalanan berbasis komunitas). Masing-masing model ini memiliki kelemahan dan kelebihan tertentu.

Street based adalah kegiatan di jalan, tempat dimana anak-anak jalanan beroperasi. Pekerja sosial datang mengunjungi, menciptakan perkawanan, mendampingi dan menjadi sahabat untuk keluh kesah mereka. Anak-anak yang sudah tidak teratur berhubungan dengan keluarga, memperoleh kakak atau orang tua pengganti dengan adanya pekerja sosial.

Center based yaitu kegiatan di panti, untuk anak-anak yang sudah putus dengan keluarga. Panti menjadi lembaga pengganti keluarga untuk anak dan memenuhi kebutuhan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketrampilan waktu luang, makan, tempat tinggal, pekerjaan dan lain sebagainya. Center based merupakan model yang telah banyak di laksanakan saat ini di masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Tugas dan tanggungjawab panti sosial mencakup empat kategori yaitu (1) mencegah timbulnya permasalahan sosial penyandang masalah dengan melakukan deteksi dan pencegahan sedini mungkin, (2) rehabilitasi sosial untuk memulihkan rasa percaya diri, dan tanggungjawab terhadap diri dan keluarganya; dan meningkatkan kemampuan kerja fisik dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung kemandiriannya di masyarakat, (3) mengembalikan masyarakat melalui penyiapan sosial; penyiapan masyarakat agar mengerti dan mau menerima kehadiran kembali mereka; dan membantu penyaluran mereka ke pelbagai sektor kerja dan usaha produktif, (4) melakukan pengembangan individu dan keluarga, seperti mendorong peningkatan taraf kesejahteraan pribadinya; meningkatkan rasa tanggungjawab sosial untuk berpartisipasi aktif di tengah masyarakat; mendorong partisipasi masyarakat untuk menciptakan iklim yang mendukung pemulihan; dan memfasilitas dukungan psiko-sosial dari keluarganya.

Gambaran tanggungjawab dan fungsi panti-panti sosial di atas jelas sangat strategis. Namun, hal-hal tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik jika seluruh komponen yang terlibat dalam managemen panti, sumber daya profesional yang ada di dalamnya, sarana dan prasarananya, serta teknologi yang dimilikinya sudah sesuai dengan tingkat kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

Community based adalah model penanganan yang berpusat di masyarakat dengan menitik beratkan pada fungsi-fungsi keluarga dan potensi seluruh masyarakat. Tujuan akhir adalah anak tidak menjadi anak jalanan dan mereka tetap berada di lingkungan keluarga. Kegiatannya biasanya meliputi peningkatan pendapatan keluarga, penyuluhan dan bimbingan pengasuhan anak, kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan dan kegiatan waktu luang dan lain sebagainya.

Model penanganan Open house (rumah singgah/rumah terbuka) mulai berkembang akhir-akhir ini di berbagai negara untuk melengkapi pendekatan yang sudah ada, termasuk di Indonesia. Model open house memperkuat ketiga pendekatan diatas (community based, street based, dan centre based). Jika ditempatkan di wilayah yang dekat dengan banyak anak jalanan, dapat dipandang sebagai street based yang menjadi pusat kegiatan anak jalanan. Jika di suatu wilayah dimana banyak anak warga tersebut menjadi anak jalanan, dapat dipandang sebagai pusat kegiatan pula atau pintu masuk menangani anak jalanan dengan melibatkan warga masyarakat. Rumah singgah yang umumnya berupa rumah yang dikontrak juga dipandang sebagai panti (centre) baik untuk berlindung maupun sebagai pusat kegiatan.

Sehubungan dengan masalah anak jalanan, Lusk (dalam Depsos, 2001:11) mengemukakan empat pendekatan atau strategi dalam mengintervensi kasus anak jalanan:

a. Pendekatan koreksional (corectional)

Fenomena anak jalanan dalam pandangan ini didominasi oleh pemikiran sebagian besar polisi dan pengadilan anak yang memang banyak berurusan dengan anak-anak jalanan. Pemikiran inilah yang mempengaruhi pandangan masyarakat untuk melihat anak jalanan sebagai perilaku kenakalan. Sebab itu intervensi yang cocok adalah dengan memindahkan anak dari jalanan dan memperbaiki perilaku mereka. Pendekatan ini menempatkan pentingnya mendidik kembali agar sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Kelemahan pendekatan ini adalah adanya kenyataan bahwa petugas dipandang oleh anak sebagai musuh ketimbang mitra, juga fakta kekerasan dan pelecehan seksual tetap berkembang. Sedangkan keunggulan pendekatan ini munculnya efek jera untuk hidup dijalanan karena ada tindakan korektif dari aparat yang berwenang.

b. Pendekatan rehabilitasi (rehabilitatif)

Para profesional memperdebatkan bahwa anak jalanan bukanlah perilaku menyimpang karena banyak dari mereka justru merupakan korban penganiayaan dan penelantaran, dampak kemiskinan, dan kondisi rumah yang tidak tetap. Anak jalanan dilihat sebagai anak yang dirugikan oleh lingkungan sehingga mengakibatkan banyak program-program untuk mereka muncul. Pendekatan rehabilitatif memandang anak jalanan sebagai anak yang berada dalam kondisi ketidakmampuan, membutuhkan, diterlentarkan, dirugikan, sehingga intervensi yang dilakukan adalah dengan melindungi dan merehabilitasi. Pada saat ini kegiatan dari pendekatan rehabilitatif ini lebih dikenal dengan centre based program.

c. Pendidikan yang dilakukan di jalan (street education)

Pendekatan ini mengasumsikan bahwa cara terbaik menanggulangi masalah anak jalanan adalah dengan mendidik dan memberdayakan anak. Para pendidik jalanan yakin kesenjangan struktur sosial merupakan penyebab dari masalah ini. Menurut mereka anak merupakan individu normal yang didorong oleh kesenjangan kondisi masyarakat yang hidup dibawah keadaan yang sulit. Dengan melibatkan partisipasi anak, maka dapat dipelajari tentang situasi mereka dan mengikutsertakan dalam aksi bersama. Bentuk kegiatan dari pandangan pendidikan jalanan pada saat ini lebih dikenal dengan nama program yang berpusat di jalanan atau street based program.

d. Pencegahan (preventif)

Pendekatan ini memandang penyebab dari masalah anak jalanan adalah dorongan dari masyarakat itu sendiri. Strategi pencegahan berusaha memberikan pendidikan dan pembelaan serta mencoba menemukan penyelesaian dari apa yang diperkirakan menjadi penyebab permasalahan, yaitu dengan cara berusaha menghentikan kemunculan anak jalanan. Mengatasi masalah anak jalanan, bukan hanya anak di jalanan yang dijadikan fokus untuk dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat, mengingat masyarakat sendiri terus mengalami perubahan sesuai dengan pembangunan yang berlangsung. Bentuk kegiatan dari pandangan preventif dikenal dengan community based program.

Pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam menangani masalah anak jalanan, tergantung pada kondisi anak. Bila pendekatan atau strategi diatas dihubungkan dengan tipologi anak jalanan, dapat dilihat dalam matrik berikut ini:

Matrik Tipologi Anak Jalanan

Dihubungkan dengan Pendekatan dan Fungsi Penanganan (intervensi)

KATEGORI ANAK

MODEL INTERVENSI

FUNGSI INTERVENSI

Children on the street

(anak yang bekerja di jalanan untuk membantu keluarga)

Street based

Street education

Children of the street

(anak yang hidup di jalanan)

Center based

Rehabilitatif Corectional

Children at high risk

(anak yang mempunyai resiko tinggi menjadi anak jalanan)

Community based

Preventif

Sumber :Lusk dalam Haryanto (2007)

Seringkali model intervensi dan penanganan terhadap anak jalanan dihubungkan dengan tipologi anak jalanan seperti dalam matrik tersebut diatas. Model intervensi dan penanganan terhadap anak jalanan tersebut diatas seringkali hanya difokuskan pada anak jalanan saja, tidak menyentuh faktor lainnya yang menjadi efek dari timbulnya anak turun ke jalanan, seperti kemiskinan, kondisi orang tua, dan lingkungan tempat tinggal. Baik Street Based Maupun Center Based yang menjadi obyek intervensi hanya anak jalanan saja, sementara faktor lainnya yang menjadi efek tidak disentuh. Berbeda dengan Model Community Bassed, obyek intervensinya bukan hanya anak jalanan saja, tapi juga orang tua dan lingkungan tempat tinggalnnya. Diharapkan melalui model ini bukan hanya mengembalikan anak jalanan pada keluarganya, tetapi juga mencegah kemungkinan timbulnya anak jalanan baru dari keluarga maupun lingkungan tersebut Kelebihan lain dari Model Community Based adalah model ini dapat diterapkan pada semua jenis tipologi anak jalanan.

D. PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN MELALUI MODEL COMMUNITY BASED

Model Penanganan Anak Jalanan Berbasis Masyarakat (Community based ) adalah salah satu model penanganan anak jalanan yang menerapkan strategi pengembalian anak kepada keluarganya dan mencegah anak-anak menjadi anak jalanan. Anak yang menjadi sasaran adalah anak yang masih berhubungan atau tinggal dengan keluarga. Basis penanganan diarahkan pada penguatan fungsi keluarga, peningkatan pendapatan, dan pendayagunaan potensi masyarakat. Anak-anak memperoleh pendidikan formal maupun non formal, memenuhi kebutuhan dasar, pengisian waktu luang dan lain-lain. Tujuan model ini adalah meningkatkan kemampuan keluarga dan anggota masyarakat dalam melindungi, mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak-anak.

Model ini sebagai koreksi terhadap model-model sebelumnya yang cenderung menitik beratkan pada pemberdayaan langsung terhadap anak jalanan. Keberadaan keluarga atau orang tua sebagai penyebab anak turun ke jalan, relatif kurang tersentuh pelayanan.

Childhope Asia dalam Haryanto (2007), mengemukakan pengertian model community based sebagai pendekatan pencegahan. Pendekatan ini merupakan suatu alternatif untuk melembagakan anak jalanan. Hal itu merupakan suatu usaha yang menunjukkan bahwa permasalahan anak dimulai dari keluarga dan masyarakat. Proses pendekatan berbasis masyarakat adalah ditujukan pada keluarga anak jalanan, anak miskin perkotaan dan masyarakat untuk meyakinkan mereka membuat perubahan terhadap diri mereka sendiri agar tidak memanfaatkan anak mereka untuk mencari nafkah di jalan. Komponen-komponen pendekatan berbasis masyarakat antara lain : advokasi, pengorganisasian masyarakat, peningkatan pendapatan, bantuan pendidikan yang meliputi : klarifikasi nilai dan pelatihan ketrampilan

Proses penanganan anak jalanan dengan pendekatan community based dapat kita lihat dalam gambar sebagai berikut :

Model Penanganan Anak Jalanan dengan Community Based

Sumber : Haryanto (2007)

Dari gambar tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa Model Community Based merupakan model yang dapat digunakan sebagai model intervensi dan penanganan terhadap semua jenis tipologi anak jalanan, yaitu Children On The Street, Children Of the Stret dan Children At High Risk. Hal ini tidak dijumpai dalam Model Street Based maupun Center Based. Demikian juga dengan target intervensi, dalam model ini target intervensi bukan hanya anak jalanan saja, tetapi juga orang tua, keluarga dan masyarakat. Sehingga “anak tidak lagi dijalanan dan kembali keluarga” itu bukan menjadi output dari model ini tetapi hanya dampak (impact) dari keberhasilan program ini. Sementara output dari model ini adalah keberfungsian sosial keluarga anak jalanan. Dengan berdayanya fungsi keluarga anak jalanan, bukan hanya mengembalikan anak jalanan ke keluarga, tapi juga mencegah timbulnya anak jalanan baru dari keluarga dan lingkungan tersebut.

Keberhasilan model ini tidak lepas dari penetapan tujuan, sasaran, prinsip-prinsip pelaksanaan, program aksi dan keberadaan pendampingan oleh pekerja sosial. Tujuan penanganan dengan model ini adalah Pertama, untuk membangkitkan kesadaran orang tua dan anak-anak mengenai hak-hak anak, serta membangkitkan perasaan bahwa mereka bisa melakukan sesuatu untuk merubah kehidupannya. Kedua, membantu mereka dalam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan mereka serta mengorganisir penduduk untuk memenuhi kebutuhan mereka. Ketiga, mengembangkan kapabilitas orang tua dan anak-anak untuk memahami dan bertindak berdasarkan kemampuan mereka dalam menggunakan sumber-sumber internal maupun eksternal guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan individual, keluarga dan masyarakat serta untuk mengatasi masalah-masalah mereka.

Sasaran dari model community based adalah: Pertama, terwujudnya keluarga dan masyarakat yang mampu mengurus dirinya sendiri dan mampu memecahkan masalah-masalah yang ada dalam masyarakat sendiri serta tidak tergantung pihak lain. Kedua, terciptanya keberfungsian sosial kehidupan anak dengan keluarga dan masyarakat secara harmonis. Ketiga, terwujudnya dan terbinanya kepedulian serta peran aktif keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak mereka agar tidak turun ke jalanan.

Prinsip pelayanan adalah partisipatif, sustainable, pemberdayaan, multiefek, dan kontrol sosial. Partisipatif yaitu menekankan pada kebersamaan atau saling memberikan sumbangan akan kepentingan dan masalah-masalah bersama yang tumbuh dari kepentingan dan perhatian individu keluarga anak jalanan itu sendiri. Partisipasi adalah hasil dari kesepakatan warga masyarakat akan perubahan sosial yang mereka harapkan. Sutainable, yaitu dalam proses pengembangan keluarga dan masyarakat harus berkelanjutan. Program yang dilaksanakan harus berkaitan satu dengan program selanjutnya dan tidak hanya berorientasi pada tuntutan proyek. Pemberdayaan (empowerment) yaitu peningkatan kemampuan keluarga untuk memelihara kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak. Dalam hal ini keluarga anak jalanan tidak tergantung selamanya pada pekerja sosial pendamping. Multiefek, yaitu intervensi yang dilakukan terhadap keluarga anak jalanan tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitarnya terutama pada anak mereka. Kontrol sosial yaitu segala tindakan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh keluarga dan masyarakat terhadap tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi maupun penelantaran anak yang terjadi pada keluarganya.

Bagian yang harus mendapatkan perhatian serius adalah perumusan program atau kegiatan dalam model community based. Prinsip dasar dalam perumusan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan, program tersebut haruslah dapat memberi penambahan pendapatan keluarga (income generating) dan pembentukan keluarga yang baik (good parenting).

Income generating yaitu bantuan sosial bagi keluarga atau orang tua anak jalanan dengan harapan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Dengan meningkatnya pendapatan keluarga diharapkan dapat memenuhi hak-hak anaknya. Jenis pelayanan yang diberikan antara lain: pemberian bantuan modal usaha ekonomi produktif berupa pinjaman uang untuk berdagang, bimbingan motifasi berwira usaha, pembentukan kelompok swadaya masyarakat dan pelatihan manajemen kelompok.

Sedangkan good parenting adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi keluarga bermasalah atau rawan masalah sehingga secara bertahap mampu mendaya gunakan berbagai sumber yang tersedia baik didalam maupun diluar keluarga guna pemecahan permasalahan atau kerawanan yang dialami. Jenis pelayanan yang diberikan antara lain: pemberian informasi tentang kesejahteraan keluarga, mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, membantu merujuk kepada pelayanan terkait yang dibutuhkan, penyuluhan dan bimbingan tentang hak anak sehingga keluarga tersebut tersentuh untuk berusaha memenuhinya.

Keberhasilan program dalam model community based tidak terlepas juga dari peranan pekerja sosial. Seseorang pekerja sosial yang bekerja di masyarakat kita sebut dengan pendamping masyarakat (community worker). Seorang community worker harus memiliki sikap yang ditampilkan pribadi, baik bersumber dari kompetensi profesional maupun secara fundamental melekat pada kualitas pribadinya. Kualitas pribadi tersebut disamping diperoleh melalui proses pelatihan, terlebih utama diperoleh dari pengalaman praktek di masyarakat. Kesadaran untuk membangun dan meningkatkan kualitas pribadi secara terus menerus perlu dikembangkan dalam rangka tanggung jawab profesionalnya. Peran seorang pekerja sosial menurut Zastrow dalam Haryanto (2007) antara lain : Pemercepat perubahan (Enabler), Perantara (Broker), Pendidik (Educator), Tenaga Ahli (Ekspert), Perencana Sosial (Social Planner), Advokat (Advocate) dan Aktifis (Activist).

Peran pekerja sosial sebagai enabler yaitu membantu masyarakat agar dapat mengartikulasikan kebutuhan mereka, mengidentifikasikan masalah mereka, dan mengembangkan kapasitas mereka agar dapat menangani masalah yang mereka hadapi secara lebih efektif. Peranan sebagai enabler ini adalah peran klasik dari seorang community worker. Dasar filosofis dari peran ini adalah “help people to help them selves”.

Peran sebagai broker (perantara) yaitu terkait erat dengan upaya menghubungkan individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun layanan masyarakat (community services), tetapi tidak tahu dimana dan bagaimana mendapatkan bantuan tersebut, dengan lembaga yang menyediakan layanan masyarakat. Peran sebagai perantara merupakan peran mediasi dalam konteks pengembangan masyarakat. Juga diikuti dengan perlunya melibatkan klien dalam kegiatan penghubung ini untuk terbentuknya kemandirian klien.

Peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan jelas, serta mudah ditangkap oleh komunitas yang menjadi sasaran perubahan. Disamping itu ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup memadai mengenai topik yang akan dibicarakan. Dalam kaitan dengan hal ini, seorang community worker tidak jarang harus menghubungi rekan dari profesi lain yang menguasai materi tersebut.

Sebagai tenaga ahli (ekspert), community worker diharapkan untuk memberikan masukan, saran dan dukungan informasi dalam berbagai area. Misalnya saja, seorang tenaga ahli diharapkan dapat memberikan usulan mengenai bagaimana struktur organisasi yang bisa dikembangkan dalam suaatu organisasi nirlaba yang menangani lingkungan, kelompok-kelompok mana saja yang harus terwakili, atau memberikan masukan mengenai isu yang pantas dikembangkan dalam suatu komunitas (termasuk organisasi).

Sebagai Perencana Sosial (Social Planer) yaitu mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang terdapat dalam komunitas, menganalisisnya dan menyajikan alternatif tindakan rasional untuk menangani masalah. Setelah itu perencana sosial mengembangkan program, mencoba alternatif sumber pendanaan, dan mengembangkan konsensus dalam kelompok yang mempunyai berbagai kepentingan. Jadi perencanaan sosial lebih memfokuskan pada tugas-tugas yang terkait dengan pengembangan dan pelaksanaan program.

Sebagai advokat dalam community work dicangkok dari profesi hukum. Peran advokat pada satu sisi berpijak pada tradisi pembaharuan sosial, dan pada sisi lain berpijak pada tradisi pelayanan sosial. Peran ini merupakan peran yang aktif dan terarah dimana community worker menjalankan fungsi advokasi. Seseorang community worker tidak jarang harus melakukan persuasi terhadap kelompok profesional ataupun kelompok elit tertentu, agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Sebagai activist, seorang community worker mencoba melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar, dan seringkali tujuannya adalah mengalihkan sumberdaya ataupun kekuasaan (power) pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan (disadvanted group). Seorang aktifis biasanya memperhatikan isu-isu tertentu, seperti ketidak sesuaian dengan hukum yang berlaku (injustice), kesenjangan (inequity) dan perampasan hak. Seorang aktifis biasanya mencoba menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan tersebut untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melawan struktur kekuasaan yang ada (yang menjadi penekanan mereka). Taktik yang biasa mereka lakukan adalah melalui konflik, konfrontasi (misalnya melalui demonstrasi) dan negoisasi.

Hal yang paling penting dari semua konsep tersebut diatas adalah implementasi (aplikasi) model ini dalam menangani sasaran. Ada beberapa yang harus diperhatikan dalam tahapan implementasi yaitu ; (1) Asessment dan identifikasi masalah (kebutuhan yang dirasakan) dan juga sumber daya yang dimiliki secara tepat; (2) Perencanaan alternatif, secara partisipatif mencoba melibatkan warga untuk berpikir tentang masalah yang mereka hadapi dan bagaimana caya mengatasinya; (3) Pemformulasian rencana aksi, yaitu membantu masing-masing kelompok masyarakat untuk memformulasikan gagasan mereka dalam bentuk tertulis, terutama bila ada kaitannya dengan pembuatan proposal kepada pihak penyandang dana; (4) Pelaksanaan program atau kegiatan, tahap ini merupakan salah satu tahap yang paling krusial (penting) dalam proses pengembangan masyarakat, karena sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik akan dapat melenceng dalam pelaksanaan di lapangan bila tidak ada kerjasama antara petugas dan warga masyarakat, maupun kerjasama antar warga; (5) Evaluasi, sebagai suatu proses pengawasan dari warga dan petugas terhadap program yang sedang berjalan pada pengembangan masyarakat sebaiknya dilakukan dengan melibatkan warga ;dan (7) Terminasi, merupakan tahap ‘pemutusan’ hubungan secara formal dengan komunitas sasaran. Tahapan tersebut merupakan siklus guna mencapai perubahan yang lebih baik terutama setelah dilakukan monitoring pelaksanaan kegiatan. Meskipun demikian, siklus dapat berbalik di beberapa tahapan yang lain.

Dalam semua tahapan implementasi (aplikasi) model ini pekerja sosial harus mampu memposisikan target intervensi (anak jalanan, orang tua, keluarga dan masyarakat) sebagai subyek yang berperan aktif dalam semua tahapan untuk memberdayakan dirinya sendiri. Tumbuhnya peran aktif target intervensi dalam semua tahapan implementasi, akan menjadi alat untuk mengukur kemampuan dan keberdayaan target intervensi dalam menjalankan program secara berkelanjutan sebelum memasuki tahap terminasi (pemutusan) hubungan formal target intervensi dengan pendampingan oleh pekerja sosial.

III. KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Anak adalah orang tua masa depan. Siapapun yang berbicara tentang masa yang akan datang, harus berbicara tentang anak-anak. Menyiapkan Indonesia ke depan, tidak hanya berbicara soal income perkapita, pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, ataupun indikator makro lainnya. Sesuatu yang mendasar adalah sejauh mana kondisi anak di siapkan oleh keluarga, masyarakat dan negara.

Berbagai persoalan anak yang muncul saat ini, khususnya maraknya anak jalanan diberbagai kota besar harus mendapatkan penanganan yang tepat. Model Penanganan Anak Jalanan Berbasis Masyarakat (Community based ) adalah salah satu model penanganan anak jalanan yang menerapkan strategi pengembalian anak kepada keluarganya dan mencegah anak-anak menjadi anak jalanan.

Anak yang menjadi sasaran dalam model ini adalah anak yang masih berhubungan atau tinggal dengan keluarga. Basis penanganan diarahkan pada penguatan fungsi keluarga, peningkatan pendapatan, dan pendayagunaan potensi masyarakat. Anak-anak memperoleh pendidikan formal maupun non formal, memenuhi kebutuhan dasar, pengisian waktu luang dan lain-lain. Tujuan model ini adalah meningkatkan kemampuan keluarga dan anggota masyarakat dalam melindungi, mengasuh dan memenuhi kebutuhan anak-anak.

Pendekatan ini merupakan suatu alternatif untuk melembagakan anak jalanan. Hal itu merupakan suatu usaha yang menunjukkan bahwa permasalahan anak dimulai dari keluarga dan masyarakat. Proses pendekatan berbasis masyarakat adalah ditujukan pada keluarga anak jalanan, anak miskin perkotaan dan masyarakat untuk meyakinkan mereka membuat perubahan terhadap diri mereka sendiri agar tidak memanfaatkan anak mereka untuk mencari nafkah di jalan. Komponen-komponen pendekatan berbasis masyarakat antara lain : advokasi, pengorganisasian masyarakat, peningkatan pendapatan, bantuan pendidikan yang meliputi : klarifikasi nilai dan pelatihan ketrampilan

Community based juga digunakan untuk menggali dan menumbuhkan partisipasi keluarga dan masyarakat setempat dalam menemukan kebutuhan-kebutuhannya, merencanakan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan. Proses ini dilaksanakan dengan cara mengembangkan sikap-sikap kooperatif dan kolaboratif antar warga masyarakat. Proses community based yang harus dilalui oleh seorang pekerja sosial bukanlah proses alamiah, akan tetapi merupakan proses sosial yaitu serangkaian aktifitas yang terencana untuk memfasilitasi dan mengembangkan kapasitas individu kelompok dan masyarakat guna merespon masalah-masalah yang dipandang dalam kerangka kerja dari tujuan-tujuan dan nilai-nilai spesifik.

Model ini sebagai koreksi terhadap model-model sebelumnya yang cenderung menitik beratkan pada pemberdayaan langsung terhadap anak jalanan. Keberadaan keluarga atau orang tua sebagai penyebab anak turun ke jalan, relatif kurang tersentuh pelayanan. Dengan model ini orang tua, keluarga dan lingkungan masyarakat yang menjadi penyebab anak turun ke jalanan menjadi sasaran pemberdayaan.

Keberhasilan program dalam model community based tidak terlepas dari peranan pekerja sosial (community worker). Seorang community worker harus memiliki sikap yang ditampilkan pribadi, baik bersumber dari kompetensi profesional maupun secara fundamental melekat pada kualitas pribadinya. Kualitas pribadi tersebut disamping diperoleh melalui proses pelatihan, terlebih utama diperoleh dari pengalaman praktek di masyarakat. Kesadaran untuk membangun dan meningkatkan kualitas pribadi secara terus menerus perlu dikembangkan dalam rangka tanggung jawab profesionalnya.

B. SARAN

Pertama, Pekerja sosial kadang-kadang terjebak pada kegiatan mikro kredit yang seolah-olah sebagai suatu tujuan. Pekerja sosial harus menyadari bahwa intervensi melalui mikro kredit hanyalah sebagai alat saja, sedangkan tujuan utamanya adalah kesejahteraan anak atau terpenuhinya hak anak.

Kedua, Permasalahan yang dialami keluarga anak jalanan bukan hanya masalah ekonomi saja, tetapi juga masalah nilai-nilai yang diterapkan keluarga terhadap anaknya. Untuk itu selain program income generating, perlu diimbangi dengan program good parenting. Sehingga perlu adanya komitmen orang tua anak jalanan untuk melaksanakan program tersebut.

Ketiga, Pelaksanaan program sering berbenturan dengan pihak-pihak tertentu, misalnya pemerintah setempat, ada LSM yang merasa tersaingi maupun renternir yang kehilangan lahan. Untuk mengatasi masalah tersebut, libatkan stakeholder dan shareholder disekitar komunitas anak jalanan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

_____________. 2001, Survey Fenomena Anak Jalanan di DKI Jakarta Triwulan IV (Oktober-Desember 2001), Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (UPPM-STIS), Jakarta.

Haryanto S, Hari. 2007, Mencegah Menjadi Anak Jalanan dan Mengembalikannya Kepada Keluarga Melalui Model Community Based, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Departemen Sosial RI.

Haryanto S, Hari. 2007, Pemberdayaan Anak Jalanan Melalui Program Score Dalam Mencegah Penyebaran HIV/AIDS, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Departemen Sosial RI.

Kurniasari, Alit. 2006, Pengembangan Komunitas Peduli Anak, Puslitbang Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Departemen Sosial RI.

Undang-undang No. 4 Tahun 1979, Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-undang No. 23 Tahun 2005, Tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar